Uji kompetensi merupakan proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan. Dasar pelaksanaan Uji Kompetensi antara lain Undang Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Uji Kompetensi merupakan upaya penjaminan mutu lulusan, implementasi kurikulum dan sebagai dasar pembinaan mutu pendidikan bidang kesehatan bagi kementerian terkait.
Peserta yang lulus uji kompetensi nasional akan mendapatkan sertifikat kompetensi bagi lulusan pendidikan kesehatan vokasi, atau sertifikat profesi bagi lulusan pendidikan profesi. Sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi digunakan sebagai syarat pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga Kesehatan.
Guna mencapai kelulusan 100% pada first taker Prodi Teknologi Laboratorium Medis, maka perlu dilakukan pendalaman materi terhadap soal-soal dan materi-materi yang akan diujikan dalam Uji Kompetensi Nasional. Oleh sebab itu pada periode Juli-Agustus ini dilaksanakan agenda Pendalaman Materi dan Persiapan UKOMNAS (P2-UKOMNAS).
Harapannya dari agenda ini nantinya, mahasiswa tingkat akhir dapat mencapai kelulusan 100% dalam Uji Kompetensi Nasional. Hal tersebut nantinya akan mendukung salah satu indikator kinerja utama Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, yaitu kelulusan 100% first taker.
